Kebijakan Terbaru Terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai)


Halo, Sobat Kasir Pintar!

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 telah mengatur kebijakan terbaru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan ini, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang mencakup harga jual atau nilai impor.

Bagaimana Perhitungan PPN Berdasarkan PMK 131/2024?

Untuk produk atau jasa non-mewah, seperti layanan Kasir Pintar Pro, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan koefisien khusus sebesar 11/12. Dengan demikian, rumus perhitungan PPN untuk langganan Kasir Pintar adalah sebagai berikut:

PPN = Biaya Langganan Kasir Pintar × 11/12 × 12% 

PPN = Biaya Langganan Kasir Pintar × 11%


Apa Artinya untuk Pelanggan Kasir Pintar?

Berdasarkan rumus di atas, tarif PPN efektif untuk langganan Kasir Pintar tetap sebesar 11%. Artinya, meskipun terdapat perubahan peraturan, tidak ada kenaikan PPN untuk layanan Kasir Pintar Pro.

Kami berharap informasi ini dapat membantu Anda memahami implikasi peraturan PPN terbaru terhadap biaya langganan Anda. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan kami.

Terima kasih telah menggunakan Kasir Pintar!