Kios Vs Toko : Apa Saja Perbedaan Utama dalam Dunia Usaha ?
Seputar Bisnis | 14 Desember 2024
Insight Bisnis / Seputar Bisnis / Apa itu Unit Usaha Syariah? Berikut ini Penjelasannya!
9 Mei 2023 | marketing
Unit usaha syariah adalah bagian dari perbankan yang berdasarkan pada prinsip syariah atau Islam.
Unit ini didirikan berdasarkan perjanjian yang sesuai dengan hukum Islam, antara bank dan pihak-pihak lain yang melakukan transaksi.
Di dalam industri perbankan, terdapat banyak jenis unit usaha, termasuk yang konvensional maupun syariah.
Unit usaha syariah (UUS) merupakan salah satu jenis kegiatan usaha perbankan yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
Dalam aktivitasnya, UUS menjalankan transaksi dan perjanjian dengan mengacu pada hukum Islam.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami pengertian dan tujuan dari UUS dalam konteks perbankan syariah.
Unit usaha syariah adalah salah satu bagian dari perbankan yang mengacu pada hukum Islam sebagai landasan dan aturan operasinya.
Menurut Investopedia, industri perbankan sudah berkembang sejak lama dan telah ada sejak abad ke-14.
UUS merupakan jenis perbankan yang menjalankan sistem dan aturan hukum Islam. Dalam pembentukannya, terdapat tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh UUS.
Unit usaha syariah (UUS) merupakan bagian dari kegiatan usaha perbankan yang menggunakan hukum Islam sebagai landasan dan aturannya.
Tujuan dari UUS antara lain mendorong peningkatan volume transaksi pembiayaan syariah, transaksi sekuritisasi dengan hukum syariah, kegiatan pendanaan melalui penerbitan sukuk (syariah), menyediakan exit strategi untuk pemula yang membutuhkan likuiditas, dan menyediakan produk perbankan dan pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah.
UUS hadir sebagai kegiatan yang mendukung program pemerintah, terutama dalam penyediaan perumahan dengan menggunakan prinsip syariah.
Setiap kantor pusat bank konvensional memiliki UUS yang diatur secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
Persyaratan modal kerja untuk kegiatan UUS adalah sebesar Rp100 miliar dalam bentuk tunai.
Unit usaha syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, melakukan transaksi jual beli saham secara langsung di pasar modal, dan melakukan penyertaan modal serta kegiatan usaha perasuransian yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Islam.
Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman Usaha!
Terdapat berbagai jenis dan bentuk kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS).
Menurut Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain yang ditulis oleh Sigit Triandaru, jenis-jenis UUS yang terdapat di Indonesia meliput
Namun, masih banyak UUS lainnya yang terdapat di bank konvensional yang belum disebutkan.
Secara umum, UUS merupakan bagian dari unit usaha yang didasarkan pada prinsip syariah dan hukum Islam.
Kegiatan UUS ditentukan secara limitatif sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008.
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh UUS antara lain menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya dengan menggunakan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Selain itu, UUS juga dapat melakukan investasi dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya dengan menggunakan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
UUS juga dapat menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Selain kegiatan di atas, UUS juga diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Adapun kegiatan lain yang tercantum dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 antara lain:
UUS merupakan alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan perbankan yang didasarkan pada hukum Islam sebagai landasan peraturan.
Kegiatan dan prosesnya diatur oleh Undang-Undang dan didukung oleh pemerintah melalui sejumlah kebijakan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan UUS.
Secara keseluruhan, Unit Usaha Syariah (UUS) adalah bagian dari dunia perbankan yang memadukan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam dengan kegiatan usaha perbankan.
UUS memiliki beberapa jenis dan bentuk kegiatan yang diatur secara limitatif oleh undang-undang, namun juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Dengan dukungan pemerintah melalui kebijakan yang tepat, diharapkan UUS dapat terus tumbuh dan berkembang untuk memberikan pilihan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Mengetahui Manfaat dan Tujuan dari Helpdesk untuk Perusahaan!
Salah satu metode yang mudah dan praktis dalam mencatat penjualan adalah dengan menggunakan Aplikasi POS seperti Kasir Pintar
Kasir Pintar bisa mencatat setiap penjualan dari usahamu dan melakukan beberapa kegiatan seperti :
Kamu bisa pelajari fitur-fitur dari Kasir Pintar dengan mengklik link berikut ini, Pelajari Fitur
Kamu juga bisa coba gratis selama 30 Hari dan mendapatkan fitur lengkap dari Kasir Pintar Pro.
Artikel Terkait
Artikel Populer
Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar
Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat