Insight Bisnis / Seputar Bisnis / Bagaimana Cara Mengurus HAKI untuk Pelaku UMKM?

Bagaimana Cara Mengurus HAKI untuk Pelaku UMKM?

4 Mei 2023 | marketing

Kasir Pintar

Pendaftaran merek merupakan suatu tindakan penting yang harus segera dilakukan oleh UMKM ketika menjalankan bisnisnya. 

Hal ini dikarenakan aturan first to file yang dianut dalam merek, di mana orang yang mendaftarkan terlebih dahulu dan permohonannya disetujui akan memiliki hak atas merek yang didaftarkan tersebut. 

Oleh karena itu, siapa yang lebih cepat mendaftar dan mendapatkan sertifikat merek, dialah yang akan mendapat perlindungan hukum.

Namun sayangnya, menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dari 64,1 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia, hanya 10.632 yang telah mendaftarkan merek dagangnya. 

Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada jutaan pelaku UMKM yang belum memperoleh perlindungan hukum atas merek dagang yang dimiliki.

Padahal dengan mendaftarkan mereknya, UMKM bukan hanya memperoleh hak eksklusif atas merek tetapi juga menambah nilai aset perusahaan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM, Kontrak Hukum membahasnya secara detail.

Pengertian Merek

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, merek diartikan sebagai simbol yang dapat ditampilkan dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut. 

Fungsi dari merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum dalam aktivitas perdagangan barang atau jasa.

Merek sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu merek dagang dan merek jasa. 

Merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh individu atau beberapa individu secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakannya dari barang sejenis yang lain. 

Sedangkan merek jasa digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh individu atau beberapa individu secara bersama-sama atau oleh badan hukum untuk membedakannya dari jasa sejenis yang lain.

Alasan UMKM Mendaftarkan Merek!

Ada beberapa alasan mengapa UMKM harus mendaftarkan mereknya. Di antaranya adalah:

1. Hak atas Merek

Dengan mendaftarkan merek yang dimiliki, UMKM akan memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. 

Hak ini diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. 

Pemilik merek dapat menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

2. Identitas UMKM

Ketika memulai usaha, merek akan menjadi identitas atau face of UMKM. 

Dengan memiliki merek yang unik dan mudah diingat oleh masyarakat, UMKM dapat lebih dikenal dan diingat oleh pelanggan.

3. Aset UMKM

Merek merupakan aset yang penting untuk UMKM. Jika merek telah terkenal, reputasi produk yang dijual juga akan terpengaruh. 

Dalam hal finansial, merek yang sudah terkenal dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal pada UMKM. 

Oleh karena itu, mendaftarkan merek merupakan investasi penting bagi UMKM.

Baca Juga: Tips Memaksimalkan Promosi Produk UMKM di E-Commerce!

Apa UMKM Perlu Melakukan Pengecekan Merek? 

Meskipun tidak diwajibkan, UMKM sebaiknya melakukan pengecekan merek sebelum melakukan pendaftaran merek. 

Proses pengecekan ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya:

1. Untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh UMKM dapat didaftarkan atau tidak.

2. Untuk menghindari penolakan saat melakukan permohonan pendaftaran atau gugatan yang diajukan oleh pihak lain karena adanya kemiripan dengan merek dagang yang telah didaftarkan.

3. Selain itu, alasan lain mengapa UMKM perlu melakukan pengecekan merek adalah karena proses pendaftaran merek yang panjang dan memakan waktu. 

Sehingga UMKM dapat menghindari situasi di mana mereka telah mendaftarkan merek, namun merek tersebut melanggar ketentuan atau tidak dapat didaftarkan.

Ini Cara UMKM Mendaftarkan Merek!

Setelah melakukan pengecekan merek, sebaiknya UMKM segera mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, baik secara elektronik maupun nonelektronik dengan datang langsung ke DJKI.

Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.

Jika permohonan dilakukan melalui kuasa, maka pelaku usaha harus membuat surat kuasa dan melampirkannya beserta dokumen lain, seperti:

1. Identitas pemohon (KTP untuk perorangan, salinan Akta atau SK pendirian badan usaha, KTP Direktur Utama jika diajukan atas nama badan usaha)

2. Etiket/label merek

3. Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli)

4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai (khusus pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)

5. Serta bukti yang menunjukkan nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali didaftarkan dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Permohonan yang sudah memenuhi persyaratan di atas akan diberikan tanggal penerimaan dan dilakukan pemeriksaan formalitas dalam waktu 15 hari setelah tanggal penerimaan. 

Jika sudah lengkap, maka pengumuman permohonan dalam berita resmi merek akan dilakukan selama 2 bulan. 

Dalam jangka waktu tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan jika terdapat alasan yang cukup dan disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak, sesuai dengan kriteria yang tercantum di Pasal 20 dan 21 UU Merek.

Apabila dalam jangka waktu 2 bulan pengumuman tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka permohonan pendaftaran merek akan masuk ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan substantif. 

Menurut Permenkumham No. 12 Tahun 2021, pemeriksaan substantif berlangsung paling lama 30 hari. 

Dalam pemeriksaan ini akan diputuskan apakah permohonan merek dapat didaftarkan atau tidak. Jika bisa, DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon atau kuasanya. 

Setelah didaftarkan, sertifikat merek akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon atau kuasanya. 

DJKI juga akan melakukan pengumuman pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

Berikut Merek yang Tidak Dapat Didaftar atau Ditolak!

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021, permohonan pendaftaran merek bisa ditolak oleh menteri jika merek yang dimohonkan memiliki kesamaan pada dasarnya atau secara keseluruhan dengan: 

  • Merek milik pihak lain yang telah terdaftar atau dimohonkan lebih dulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sama
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sama
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sama tetapi memenuhi syarat tertentu
  • Indikasi geografis yang telah terdaftar.

Selain itu, menteri juga bisa menolak permohonan pendaftaran merek jika merek tersebut:

  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berhak
  • Menyerupai nama atau simbol negara, lembaga nasional maupun internasional tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
  • Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Selain alasan penolakan tersebut, merek juga tidak bisa didaftarkan jika merek tersebut:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Memiliki kesamaan atau berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam
  • Tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum, atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional

Penutup

Dalam era digitalisasi dan persaingan bisnis yang semakin ketat, mendaftarkan merek untuk UMKM menjadi hal yang semakin penting untuk dilakukan. 

Selain memberikan hak eksklusif dan melindungi merek dari penggunaan tidak sah, merek juga menjadi identitas dan aset penting bagi UMKM. 

Oleh karena itu, sebagai pengusaha UMKM, kamu sebaiknya mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek dagang yang dimiliki agar dapat memperoleh keuntungan dan perlindungan yang lebih besar dalam menjalankan bisnis. 

Dengan demikian, UMKM dapat memperkuat identitas merek dan memperluas pasar sehingga dapat lebih berkembang dan bertahan di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.

Baca Juga: Ini 5 Cara Merancang Web Sederhana untuk Pelaku UMKM!

Apa Itu Kasir Pintar?

Aplikasi Kasir Pintar adalah Mobile Point of Sales yang dirancang khusus untuk membantu para pebisnis UMKM dalam menjalankan segala transaksi penjualan dengan simple, akurat dan ekonomis.

Kenapa Harus Kasir Pintar?

- Aplikasi POS berbasis cloud yang khusus untuk UMKM
- Fitur aplikasi lengkap dan terintegritas satu sama lainnya
- Mendukung perkembangan usaha dengan penyajian data yang lengkap
- Tampilan aplikasi mudah dipelajari untuk orang yang pertama kali menggunakan
- Aplikasi selalu diupdate dan diperbaiki untuk layanan yang lebih baik

Aplikasi kasir terlengkap kelola semua kebutuhan bisnis sobat KasPin! Sudah dipercaya oleh 1.500.000+ UMKM di Indonesia.

Tag

#umkm #HAKI

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur