Insight Bisnis / Seputar Bisnis / Jenis-Jenis Pajak dalam Bisnis yang Wajib Diketahui UMKM

Jenis-Jenis Pajak dalam Bisnis yang Wajib Diketahui UMKM

18 Desember 2025 | marketing

Kasir Pintar

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menjalankan bisnis bukan hanya soal menjual produk atau jasa, tetapi juga memahami kewajiban hukum yang menyertainya. Salah satu kewajiban penting yang sering dianggap rumit adalah pajak. 

Banyak UMKM yang masih bingung jenis pajak apa saja yang harus dibayar, kapan harus membayar, dan bagaimana cara melaporkannya.

Padahal, memahami pajak sejak awal sangat penting agar bisnis berjalan dengan aman, legal, dan terhindar dari sanksi. Dengan pengelolaan pajak yang baik, UMKM justru bisa mengatur keuangan lebih rapi dan meningkatkan kredibilitas usaha. Artikel ini akan membahas jenis-jenis pajak dalam bisnis yang wajib diketahui oleh UMKM, lengkap dengan penjelasan sederhana agar mudah dipahami.

Mengapa UMKM Perlu Memahami Pajak Bisnis?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik. Bagi UMKM, pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari legalitas usaha.

Dengan memahami pajak:

  • Bisnis terhindar dari denda dan sanksi hukum
  • Laporan keuangan menjadi lebih tertata
  • Usaha lebih mudah mendapatkan pinjaman atau kerja sama
  • Kredibilitas bisnis meningkat di mata pelanggan dan mitra

Pemahaman pajak yang baik juga membantu UMKM memanfaatkan insentif atau tarif khusus yang sering diberikan pemerintah.

Jenis-Jenis Pajak dalam Bisnis yang Wajib Diketahui UMKM

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk pelaku UMKM. Untuk UMKM, terdapat beberapa jenis PPh yang perlu diketahui.

Salah satunya adalah PPh Final UMKM yang dikenakan dengan tarif tertentu dari omzet. Pajak ini relatif sederhana karena dihitung dari total peredaran usaha, bukan dari laba bersih.

Selain itu, UMKM yang memiliki karyawan juga wajib memahami PPh terkait gaji karyawan yang harus dipotong dan disetorkan sesuai ketentuan.

2. PPh Final UMKM (Pajak UMKM)

PPh Final UMKM biasanya dikenakan kepada pelaku usaha dengan omzet tertentu dalam satu tahun. Pajak ini dihitung berdasarkan persentase dari omzet bulanan dan bersifat final, artinya tidak perlu dihitung ulang di akhir tahun.

Jenis pajak ini dibuat untuk memudahkan UMKM agar tidak terbebani perhitungan pajak yang rumit. Namun, UMKM tetap harus mencatat omzet dengan baik agar pelaporan pajak akurat.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak. Tidak semua UMKM wajib memungut PPN. Biasanya, hanya UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban ini.

Bagi UMKM yang sudah menjadi PKP, PPN harus dipungut dari konsumen dan disetorkan ke negara. Oleh karena itu, pencatatan transaksi harus dilakukan dengan rapi agar perhitungan PPN tidak salah.

4. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selain pajak pusat, UMKM juga perlu memahami pajak daerah. Jenis pajak ini berbeda-beda tergantung lokasi usaha dan peraturan pemerintah daerah setempat.

Contoh pajak daerah yang umum dikenakan antara lain pajak restoran, pajak reklame, dan pajak hiburan. Meskipun nominalnya tidak selalu besar, pajak daerah tetap wajib dibayarkan agar usaha tidak bermasalah secara hukum.

5. Bea Meterai

Bea meterai dikenakan pada dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum atau transaksi di atas nominal tertentu. UMKM perlu memperhatikan penggunaan meterai pada dokumen seperti perjanjian kerja sama, kontrak sewa, atau dokumen transaksi penting lainnya.

Penggunaan meterai yang benar membantu menjaga keabsahan dokumen secara hukum.

6. Pajak atas Karyawan

Jika UMKM sudah memiliki karyawan, ada kewajiban pajak yang harus diperhatikan terkait penggajian. Pajak ini biasanya dipotong dari gaji karyawan dan disetorkan oleh pemilik usaha.

Selain pajak, UMKM juga perlu memperhatikan kewajiban lain seperti iuran jaminan sosial. Pengelolaan yang baik akan membantu menjaga hubungan kerja yang profesional dan sesuai aturan.

7. Pajak untuk Usaha Online dan Marketplace

UMKM yang berjualan secara online juga memiliki kewajiban pajak. Baik melalui media sosial, marketplace, maupun website sendiri, penghasilan dari usaha online tetap termasuk objek pajak.

Pencatatan transaksi online perlu dilakukan dengan rapi agar pelaporan pajak sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.

Kesalahan Umum UMKM dalam Mengelola Pajak

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Tidak memisahkan keuangan pribadi dan bisnis
  • Tidak mencatat omzet dan transaksi dengan benar
  • Mengabaikan kewajiban pajak karena dianggap kecil
  • Terlambat membayar dan melaporkan pajak

Kesalahan-kesalahan ini bisa berujung pada denda atau sanksi yang merugikan bisnis.

Tips Mengelola Pajak agar Tidak Memberatkan UMKM

Agar pengelolaan pajak lebih mudah, UMKM dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

  • Buat pencatatan keuangan yang rapi sejak awal
  • Gunakan sistem pembukuan digital
  • Catat omzet harian dan bulanan
  • Pahami jenis pajak yang relevan dengan bisnis
  • Konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan

Dengan manajemen pajak yang baik, kewajiban pajak tidak akan terasa memberatkan.

Baca Juga : Promosi Kok Gitu-Gitu Aja? Yuk Upgrade Pake Ide Kreatif Ini!

Baca Juga :Cara Melihat Transaksi Toko dengan Hak Akses Toko & Staff

Pajak adalah bagian penting dari menjalankan bisnis yang legal dan berkelanjutan. Dengan memahami jenis-jenis pajak dalam bisnis, UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang, tertib, dan profesional.

Pemahaman pajak yang baik bukan hanya membantu menghindari masalah hukum, tetapi juga mendukung pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Oleh karena itu, setiap pelaku UMKM sebaiknya mulai mempelajari dan mengelola kewajiban pajaknya sejak dini agar bisnis semakin tertata dan siap berkembang.

Rekomendasi Aplikasi Kasir Android yang Tepat

Biar pencatatan tokomu semakin terorganisir, yuk pakai aplikasi kasir, coba dulu sekarang Gratis 30 Hari Percobaan Loh ! 

Salah satu metode yang mudah dan praktis dalam mencatat penjualan adalah dengan menggunakan Aplikasi Android seperti Kasir Pintar

Kasir Pintar bisa mencatat setiap penjualan dari usahamu dan melakukan beberapa kegiatan seperti :

- Atur stok barang
- Mencatat berbagai macam metode transaksi penjualan
- Laporan usaha lengkap
- Manajemen Pelanggan (CRM)
- Manajemen Karyawan & Cabang Usaha dan masih banyak lagi

 

Pintar HR: Solusi HRIS Modern untuk Bisnis Masa Kini

Kini hadir! Pintar HR sudah bisa diunduh di Playstore dan siap menjadi solusi terbaik untuk manajemen karyawan yang lebih efisien dan terorganisir. Dengan sistem HRIS berbasis cloud, Anda bisa memantau kehadiran, mencatat rekap absensi, hingga mengelola penggajian secara otomatis dari mana saja.

Kenapa Harus Pintar HR?

✅ Harga Terjangkau – Mulai dari Rp 260 per staff per hari
✅ Diskon 50% untuk pengguna Kasir Pintar Pro
✅ Fitur lengkap: Absensi online, rekap kehadiran, hingga laporan gaji
✅ Memudahkan siklus penggajian, tanpa drama akhir bulan

Solusi Tepat untuk UMKM & Bisnis Bertumbuh

Dengan Pintar HR, Anda tak perlu lagi pusing urus data karyawan manual. Semuanya bisa dilakukan lewat satu aplikasi yang praktis dan efisien. Waktunya upgrade manajemen SDM Anda!

📲 Download sekarang: https://bit.ly/PintarHR
🌐 Info lengkap: pintarhr.com

 

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur