Insight Bisnis / Branding / Pentingnya Legalitasnya Usaha Untuk Para Pelaku UMKM

Pentingnya Legalitasnya Usaha Untuk Para Pelaku UMKM

24 Januari 2023 | marketing

Kasir Pintar

Apakah kamu adalah seseorang yang sedang merintis sebuah usaha atau salah satu dari pegiat UMKM?

Jika iya, pastikan untuk tidak melupakan mengurus legalitas usahamu.

Mungkin masih banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya seberapa pentingnya legalitas dalam usaha.

Apa untungnya bagi pelaku UMKM jika mereka mengurus legalitas usahanya?

Setiap pelaku usaha pasti menginginkan usaha yang dirintisnya menjadi sesuatu yang besar dan legalitas menjadi salah satu faktor untuk menunjang perkembangan usaha tersebut.

Namun terkadang, masih banyak dari pelaku usaha yang masih menunda-nunda dalam mengurus perizinan tersebut, mengapa?

Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Hal ini biasanya didasari karena ketidaktahuan akan pentingnya manfaat dari kepemilikan izin usaha.

Apa Itu Legalitas Usaha

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan yang sah.

Namun legalitas usaha sendiri diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum.

Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.

Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi berbagai faktor, antara lain adalah legalitas usaha.

Dalam suatu usaha, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan (HO), izin lingkungan, izin lokasi, dan jenis izin lainnya.

Jenis Legalitas Usaha UMKM

Ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM, yaitu :

1. Izin Administrasi (Operasional)

Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)

2. Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)

Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen.

Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum. Setidaknya ada tiga izin edar yang dapat diurus UMKM.

  • PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
  • Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Cara Mendaftar Izin Usaha Mikro dan Kecil

Dalam situs resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dijelaskan cara mendaftarkan izin usaha ini dilakukan melalui website resmi OSS Berbasis Risiko, yakni :

👉 https://oss.go.id/ (situs ini dikelola oleh Lembaga OSS ~ Kementerian Investasi/BKPM).

Sebelum mendaftar, pastikan terlebih dahulu kamu mendapatkan hak akses ke website OSS.

Caranya adalah :

  • Buka laman OSS kemudian pilih daftar
  • Lalu pilih skala usaha : apakah Usaha Mikro Kecil (UMK) atau non-UMK (usaha besar, kantor perwakilan, badan usaha luar negeri)
    • UMK ialah usaha dengan modal Rp ≤ 5 miliar
    • Sedangkan non-UMK bermodal > Rp 5 miliar
  • Kemudian isilah data yang diperlukan dan tekan daftar
  • Cek email dan aktivasi akun kamu untuk mendapatkan hak akses

Izin Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Pastikan kamu melewati langkah di atas untuk mendapatkan hak akses
  • Masuk ke akun kamu di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha
  • Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru

Isi data yang dibutuhkan, antara lain :

  • Data Pelaku Usaha
  • Data Bidang Usaha
  • Data Detail Bidang Usaha
  • Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Mohon periksa :

  • Daftar Produk/Jasa
  • Data Usaha
  • Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
  • Perizinan Berusaha telah terbit.

Izin Bagi Usaha Non-Mikro dan Kecil (Non-UMK)

  • Pastikan kamu memiliki hak akses
  • Masuk ke akun kamu di situs https://oss.go.id/ dengan mengisi username dan password serta captcha.
  • Pilih menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru

Isi data yang dibutuhkan, antara lain :

  • Jenis Pelaku Usaha
  • Data Pelaku/Bidang Usaha
  • Data Detail Bidang Usaha
  • Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Mohon periksa :

  • Daftar Produk/Jasa
  • Data Usaha
  • Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami lalu centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha dan selesai
  • Perizinan Berusaha telah terbit.
  • Manfaat Mengurus Legalitas Usaha UMKM

5 Manfaat yang Didapat Jika Memiliki Legalitas Usaha

1. Untuk Perlindungan Hukum

Legalitas usaha tentu menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum.

Dengan demikian, usaha kamu diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.

2. Sarana Promosi

Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung usaha kamu bakal diketahui oleh banyak pihak.

3. Mudah Mendapatkan Proyek

Untuk mendapatkan proyek dari perusahaan lain atau pemerintah, tentunya usaha harus memiliki legalitas.

4. Pengembangan Usaha

Sebagai UMKM yang legal, maka telah terdaftar di dinas setempat.

Terkadang aka nada program pengembangan usaha bagi UMKM terdaftar.

Jika ingin mencari modal di perbankan pun UMKM harus menunjukkan legalitasnya.

5. Menambah Kepercayaan Konsumen

Dengan memiliki legalitas, UMKM kamu akan semakin dipercaya pelanggan.

Baca Juga : Cara Kelola Stok Barang Untuk UMKM

10 Hal Penting Dalam Mengelola Usaha

1. Pilih Bentuk Usaha

Pertama adalah memilih bentuk usaha, apakah berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

Usaha berbentuk badan hukum meliputi perseroan terbatas (PT) dan koperasi.

Sedangkan jenis usaha berbentuk bukan badan hukum meliputi perusahaan perorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Yang membedakan di antara kedua bentuk usaha tersebut adalah subyek hukumnya.

Subyek hukum dari usaha berbentuk badan hukum adalah badan hukumnya (perusahaan itu sendiri), sementara subyek perusahaan bukan badan hukum adalah orang yang menjadi pengurusnya.

Selanjutnya untuk perusahaan badan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi atau pengurusnya.

Sementara perusahaan bukan badan hukum, harta perusahaan biasanya bercampur dengan harta pribadi pengurus.

2. Urus Perizinan

Setelah menentukan bentuk badan usaha, hal yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah mengurus perizinan.

Perizinan - perizinan tersebut meliputi : izin usaha, komersial (izin operasional), lokasi, lokasi perairan, lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

3. Perjanjian Para Pendiri (Founders Agreement)

Perjanjian ini mengatur rencana usaha yang melibatkan para pendiri.

Dalam perjanjian ini dapat dibahas mengenai penentuan susunan Direksi atau Komisaris, peranan masing-masing pendiri dalam perusahaan, dan mengatur rencana usaha yang melibatkan para pendiri sebagai dasar pembuatan akta pendirian.

Karena selain akta pendirian sebagai bentuk perjanjian yang mengikat pendiri (sekutu/pemegang saham), kesepakatan lain di antara para pendiri juga dapat dituangkan dalam perjanjian para pemegang saham/sekutu.

4. Menuliskan Kesepakatan

Kesepakatan dengan pihak manapun harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.

Ketika memulai usaha atau seiring berjalannya usaha atau dalam hal apapun ketika kita berinteraksi dengan pihak lain terkait kegiatan usaha, pastikan untuk menuliskan kesepakatan.

5. Notulensi Rapat

Hal ini termasuk keharusan untuk selalu membuat notulensi yang memuat hal-hal yang disepakati dan ditandatangai oleh peserta rapat.

6. Pencatatan Transaksi

Setiap transaksi yang dilakukan harus dicatat dalam pembukuan beserta bukti transaksinya, sehingga akan memudahkan dalam pembuatan laporan keuangan.

Hal ini dapat membantu ketika usaha kamu berkembang dan menarik minat investor yang kemudian meminta pembukuan usaha.

7. Bukti Kepemilikan Aset

Setiap aset yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan harus jelas bukti kepemilikannya, baik dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.

8. Aset Pinjaman

Aset yang dipinjam dari pemegang saham atau pihak yang lain unutk keperluan operasional usaha harus jelas diatur kesepakatannya, misalnya soal jangka waktu dan biaya.

9. Perjanjian Kerja

Harus dibuat perjanjian kerja yang jelas dengan karyawan yang mengatur tentang hak dan kewajiban, khususnya mengenai jangka waktu kerja, dan kepemilikan HKI.

10. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual meliputi merek, cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual.

Jadi pastikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam produk kamu untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait kelangsungan usaha di masa mendatang.

Baca Juga : Cobalah Peluang Usaha Di dunia Digital Ini!

Gimana sob, kamu sudah paham bukan mengenai legalitas usaha? Nah bagi kamu pemilik UMKM pastikan untuk segera mengurus legalitas usaha ya, karena prosesnya gampang banget.

Jangan sampai kamu terlibat dalam kasus - kasus mengenai legalitas usaha, sampai - sampai bisa jadi ditempuh ke jalur hukum. 

Berbicara mengenai legalitas usaha kamu sudah tahu belum bahwa mempunyai sebuah usaha tentunya juga harus memikirkan cara memajamen usaha yang baik?

Nah ngomong - ngomong apakah kamu sudah mempunyai manajemen (keuangan, karawan,stok) yang baik pada usahamu?

Kami perkenalkan sebuah aplikasi yang dapat membantumu untuk menangani masalah - masalah tersebut yaitu dengan aplikasi Kasir Pintar.

Aplikasi Kasir Pintar adalah Mobile Point of Sales yang dirancang khusus untuk membantu para pebisnis UMKM dalam menjalankan segala transaksi penjualan dengan simple, akurat dan ekonomis.

Kenapa Harus Kasir Pintar?

  • Aplikasi POS berbasis cloud yang khusus untuk UMKM
  • Fitur aplikasi lengkap dan terintegritas satu sama lainnya
  • Mendukung perkembangan usaha dengan penyajian data yang lengkap
  • Tampilan aplikasi mudah dipelajari untuk orang yang pertama kali menggunakan
  • Aplikasi selalu diupdate dan diperbaiki untuk layanan yang lebih baik

Aplikasi kasir terlengkap kelola semua kebutuhan bisnis sobat KasPin! Sudah dipercaya oleh 1.500.000+ UMKM di Indonesia.

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur