Memahami Persamaan Dasar Akuntansi untuk Bisnis Kecil
Keuangan | 1 November 2024
Insight Bisnis / Keuangan / Pajak Natura: Pengertian, Dasar Hukum dan Manfaatnya!
24 Mei 2023 | marketing
Baru-baru ini, pajak natura telah menjadi topik hangat di media sosial. Banyak protes muncul dari masyarakat yang mengeluhkan tagihan yang melebihi harga yang seharusnya.
Menurut CNBC, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pajak natura mencakup semua barang yang diberikan oleh kantor atau pemberi kerja kepada karyawan sebagai fasilitas kerja.
Namun, tidak semua barang pemberian kantor termasuk dalam kategori pajak natura. Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajak ini, simak terus artikel ini hingga akhir!
Sejak tahun 2022, pemerintah telah menerapkan kebijakan pengenaan pajak natura sebagai bagian dari Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak natura merujuk pada barang nyata yang diberikan sebagai pembayaran, bukan dalam bentuk uang.
Pengenaan pajak natura dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menindak perusahaan yang menghindari pajak dengan memberikan fasilitas kepada karyawan.
Sebelumnya, perusahaan memberikan fasilitas berupa kenikmatan (natura) kepada karyawan tanpa dikenakan pajak. Hal ini dapat meningkatkan nilai ekonomi perusahaan.
Sebagai contoh, perusahaan yang memberikan fasilitas berupa rumah atau kendaraan mewah kepada karyawan sebelumnya tidak dikenakan pajak, padahal aset tersebut merupakan kepemilikan perusahaan yang seharusnya dikenai pajak.
Oleh karena itu, pajak natura diterapkan sebagai pengenaan pajak terhadap barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan dari perusahaan.
Fasilitas tersebut juga dikenal sebagai fringe benefit, yaitu kompensasi non-uang yang diterima karyawan dari perusahaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura tidak dianggap sebagai objek penghasilan yang tidak dikenai pajak (non-taxable income).
Dalam perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat dikurangkan dari pendapatan bruto sebagai pengurang penghasilan (non-deductible expense).
Namun, aturan tersebut telah diubah, di mana natura kini termasuk sebagai objek pajak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf A UU Hak Pajak dan Retribusi Daerah yang menyatakan:
"Penggantian atau imbalan yang terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini."
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak PPN 11%
Tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak natura.
Menurut Klikpajak, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menjelaskan bahwa objek pajak natura harus memenuhi kriteria berikut:
Perlu diketahui bahwa "daerah tertentu" merujuk pada wilayah yang memiliki potensi ekonomis untuk dikembangkan, namun masih kurang didukung oleh infrastruktur yang memadai.
Wilayah tersebut juga sulit diakses melalui jalur darat, laut, atau udara.
Beberapa jenis fasilitas perusahaan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, yaitu:
1. Fasilitas makan dan minum: termasuk makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja untuk semua karyawan, serta penggantian biaya makanan atau minuman saat perjalanan dinas.
2. Kenikmatan di daerah tertentu: mencakup tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, transportasi, dan kegiatan olahraga (kecuali golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, paralayang, dan otomotif).
3. Fasilitas yang diperlukan untuk keamanan, kesehatan, dan keselamatan: seperti seragam keamanan/produksi, peralatan keselamatan kerja, transportasi antar jemput karyawan, penginapan awak kapal/pesawat, serta upaya penanganan pandemi.
4. Jenis dan batasan lainnya: mencakup bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti laptop, ponsel, dan akses internet, layanan kesehatan, fasilitas komunal seperti mess atau asrama, serta kendaraan untuk pegawai non-manajerial.
Seperti perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21, pajak natura dihitung berdasarkan pajak penghasilan pribadi yang termasuk dalam penghasilan bruto karyawan.
Penghasilan bruto kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak tersebut dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh 17 yang telah ditetapkan, berlaku baik untuk tarif maupun penghasilan yang dikenakan pajak.
Batasan penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebesar Rp60.000.000 per tahun dengan tarif progresif terendah sebesar 5%.
Karena pemberian fasilitas dari perusahaan merupakan bagian dari PPh 21, pemotongan pajak natura akan dimasukkan dalam komponen PPh 21 karyawan.
Menurut ddtc.co.id, penerapan pajak natura memiliki beberapa manfaat sebagai salah satu opsi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Pertama, pajak natura membantu mengatasi ketimpangan tarif PPh antara individu dan badan usaha.
Pemerintah telah menambahkan satu tarif baru PPh untuk individu dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Penerapan pajak natura dapat mengurangi perencanaan pajak yang timbul akibat perbedaan tarif PPh.
Kedua, pengenaan pajak natura bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan PPh dari individu.
Karyawan dengan penghasilan tinggi atau pemilik modal seringkali menerima fasilitas yang lebih besar dibandingkan karyawan lainnya.
Ketiga, penerapan pajak natura sejalan dengan tren dan praktik pajak di negara-negara lain.
Beberapa negara seperti Australia, Selandia Baru, India, Cina, Hongkong, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat telah menerapkan pajak fringe benefit.
Keempat, pengenaan pajak natura memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Objek pajak natura akan dibayarkan oleh perusahaan secara fiskal.
Secara teoritis, penerapan pajak ini memiliki manfaat yang positif. Penyesuaian pajak natura dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mengurangi ketimpangan tarif pajak antara karyawan.
Demikianlah penjelasan mengenai manfaat pajak natura yang perlu diketahui oleh para pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Apa itu Rekening Koran? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Salah satu metode yang mudah dan praktis dalam mencatat penjualan adalah dengan menggunakan Aplikasi POS seperti Kasir Pintar
Kasir Pintar bisa mencatat setiap penjualan dari usahamu dan melakukan beberapa kegiatan seperti :
- Atur stok barang
- Mencatat berbagai macam metode transaksi penjualan
- Laporan usaha lengkap
- Manajemen Pelanggan (CRM)
- Manajemen Karyawan & Cabang Usaha dan masih banyak lagi
Kamu bisa Coba Gratis selama 30 Hari tanpa syarat, atau jika ingin mendapatkan fitur lengkap gunakanlah Kasir Pintar Pro.
Tag
#pajakArtikel Terkait
Artikel Populer
Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar
Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat