Insight Bisnis / Keuangan / Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak PPN 11%

Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak PPN 11%

17 Mei 2023 | marketing

Kasir Pintar

Semua wajib pajak harus memiliki pengetahuan tentang cara menghitung PPN. 

Bagi pelaku bisnis, pemahaman yang baik tentang cara menghitung PPN sangat penting untuk mengetahui tanggung jawab pajak mereka. 

Pada tahun sebelumnya, pemerintah telah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 April 2022. 

Jika kamu termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP), penting bagi kamu untuk memahami metode perhitungan PPN. Oleh karena itu, simak artikel ini hingga akhir!

Pengertian PPN

Apakah kamu telah mengetahui konsep PPN? Sebelum membayar dan menghitungnya, penting untuk memahami definisinya agar kamu lebih yakin dan mantap saat melakukan pembayaran.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap barang atau jasa yang mengalami peningkatan nilai selama beredar. 

Yang membedakan PPN dari pajak lainnya adalah bahwa pajak ini tidak dibayarkan langsung kepada negara, melainkan melalui pihak ketiga atau para pengusaha.

Pengusaha tidak perlu menyetorkan pajak yang mereka tanggung ke kantor pajak. Perlu diketahui bahwa tidak semua pengusaha atau pelaku bisnis terkena pajak.

Siapa saja pengusaha yang berhak mengenakan PPN pada barang atau jasa yang mereka jual? Pengusaha yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak untuk memungut PPN.

Kamu harus mengetahui bahwa PKP adalah pengusaha yang memiliki jumlah penjualan atau pendapatan bisnis sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Hal ini diatur dalam beleid PMK Nomor 197/PMK.03/2013.

Dengan demikian, terdapat hukum yang mengikat terkait PKP. Terdapat juga peraturan yang mengatur PPN, yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, tidak semua barang dan jasa yang diperdagangkan di Indonesia terkena pajak. Beberapa barang dan jasa tertentu bebas dari PPN.

Apa saja barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini? Catatlah dengan baik.

Beberapa barang yang mendapatkan fasilitas bebas PPN antara lain kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, asuransi, dan jasa keuangan.

Biaya pemasangan atau penyambungan listrik juga tidak dikenakan PPN.

Termasuk dalam kategori ini adalah penyediaan air bersih, jasa konstruksi rumah untuk tempat ibadah, atau perbaikan bangunan akibat bencana alam.

Hasil alam seperti hasil laut, ternak, bahan pangan, pakan ternak, minyak dan gas bumi, emas batangan, senjata atau alat utama sistem persenjataan (alutsista), juga tidak dikenakan PPN.

Baca Juga: Wajib diikuti! Ini Cara Membuat Perencanaan Keuangan Jangka Panjang

Bagaimana Aturan Terbaru Perhitungan PPN? 

Baru-baru ini, pemerintah menerapkan tarif PPN baru, yang membuat para pengusaha harus melakukan perhitungan ulang terkait PPN.

Berikut ini penjelasan untuk para pelaku bisnis mengenai cara menghitung PPN sebesar 11%.

Kamu mungkin penasaran apa dasar yang digunakan pemerintah dalam menetapkan tarif PPN sebesar 11%. Apakah ada perbedaan cara perhitungannya setelah aturan berubah?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menggantikan undang-undang sebelumnya yang berkaitan dengan pajak. Cara menghitung PPN juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Terdapat dua jenis PPN yang perlu diketahui, yaitu PPN masukan dan PPN keluaran. Para pengusaha harus memahami perbedaan serta cara menghitung PPN masukan dan keluaran.

PPN masukan adalah pajak yang dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat membeli barang atau jasa yang dikenai pajak. 

Ini termasuk ketika PKP membeli barang dari luar negeri, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

PPN keluaran adalah pajak yang dikenakan oleh PKP kepada konsumen atau pembeli. 

Ini berlaku saat pembelian barang kena pajak atau penyerahan hasil pekerjaan jasa kena pajak, termasuk ekspor barang kena pajak baik berwujud maupun tidak berwujud.

Para pengusaha wajib melaporkan kedua jenis PPN ini setiap akhir bulan melalui situs resmi pajak.

Inilah sebabnya mengapa pengusaha dengan pendapatan sebesar Rp48 miliar per tahun wajib mengetahui cara menghitung PPN. Hal ini penting agar tidak merugikan diri sendiri maupun negara.

Cara menghitung PPN didasarkan pada Pasal 8A Undang-Undang HPP. Rumus perhitungannya melibatkan pengalihan tarif PPN sesuai dengan pengenaan pajak (termasuk harga jual, nilai impor, penggantian, nilai ekspor, dan lain-lain).

Pasal-pasal lain yang mengatur rumus atau cara menghitung PPN masukan juga dapat ditemukan dalam Pasal 9 dan Pasal 9A Undang-Undang HPP.

Cara Menghitung PPN

Berikut akan dijelaskan cara menghitung PPN masukan dan keluaran dengan menggunakan contoh. Kamu dapat mencobanya dengan membuat coretan di atas kertas.

Jika kamu merupakan seorang pengusaha yang sudah terbiasa menghitung PPN, baik masukan maupun keluaran, pastinya tidak akan mengalami kesulitan.

Rumus dan cara menghitung PPN tidak terlalu berbeda. Penting juga untuk diingat bahwa setelah menyetorkan pajak ke kantor pajak, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus memiliki salinannya.

Berikut adalah rumus umum untuk perhitungannya:

Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Selanjutnya, berikut adalah contoh penerapan dan aplikasinya dalam menghitung PPN:

1. Simulasi Penjualan Dalam Negeri

Misalkan Fahmi, seorang pengusaha muda, menjual barang senilai Rp10.000.000. Maka, PPN akan dikenakan kepada pembelinya.

Perhitungannya sebagai berikut: 11% x Rp10.000.000 = Rp1.100.000.

Jadi, barang yang dijual oleh Fahmi memiliki nilai PPN sebesar Rp1.100.000. Inilah pajak yang dikumpulkan oleh Fahmi sebagai PKP dari pembelinya.

2. Simulasi Penjualan Luar Negeri

Sebagai seorang pengusaha, Pasha mengirimkan hasil produksinya ke luar negeri. Nilai barang yang dijual Pasha cukup besar setiap tahun.

Sebagai warga negara yang patuh, Pasha juga mempelajari cara menghitung PPN dengan benar. Misalnya, nilai barang yang dijual oleh Pasha sebesar Rp40.000.000.

Sebagai pengusaha, Pasha wajib mengenakan PPN kepada pembeli sebesar: 11% x Rp40.000.000 = Rp4.400.000.

Artinya, jumlah PPN yang harus dibayarkan oleh pembeli atau pelanggan Pasha sebesar Rp4,4 juta.

Sebagai informasi tambahan, PPN dari luar negeri akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Mengapa PPN itu Penting? 

Pengusaha yang telah menjadi PKP memiliki kewajiban untuk mengenakan PPN pada setiap transaksi yang dilakukan. 

Setiap negara, termasuk Indonesia, pasti memiliki kebijakan pajak.

Seperti yang dikutip dari Saber es Poder, membayar pajak adalah kewajiban dasar setiap warga negara. 

Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai layanan publik.

Terdapat manfaat lain yang sering kali tidak diketahui oleh warga negara.

Manfaat tersebut antara lain pengusaha memiliki catatan yang baik dalam perpajakan.

Bagi kamu yang merupakan seorang pengusaha dan ingin mengembangkan usaha dengan lebih besar, jangan lupa untuk membayar pajak.

Pajak yang dibayarkan, salah satunya, digunakan untuk pembangunan infrastruktur. 

Dengan adanya infrastruktur yang baik, bisnis kamu akan berjalan lebih lancar dan mudah.

Pelaku usaha yang membayar pajak juga secara tidak langsung membantu peningkatan kesejahteraan.

Objek dan subjek pajak yang memiliki pendapatan lebih tinggi tentu akan membayar pajak yang lebih besar.

Dengan rutin membayar pajak, kamu akan membantu perbaikan fasilitas umum dan memberikan bantuan sosial kepada warga negara lain yang membutuhkan.

Selain itu, penting bagi kamu untuk mengetahui bahwa jumlah pajak yang dibayarkan setiap orang atau pengusaha berbeda-beda. 

Besarnya tergantung pada pendapatan dan pengeluaran rutin setiap pengusaha atau individu.

Setelah mengetahui manfaat dari PPN, jangan malas untuk membuat laporan pajak secara rutin.

Terlebih setelah mengetahui dengan detail bagaimana cara menghitung PPN 11%.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung PPN melalui contoh simulasi yang diberikan. Kamu dapat mencobanya dan menerapkannya untuk menghitung jumlah PPN yang harus kamu bayarkan kepada negara.

Baca Juga: BEP: Pengertian, Konsep, Cara Menghitung, Hingga Kegunaanya!

Salah satu metode yang mudah dan praktis dalam mencatat penjualan adalah dengan menggunakan Aplikasi POS seperti Kasir Pintar

Kasir Pintar bisa mencatat setiap penjualan dari usahamu dan melakukan beberapa kegiatan seperti :

- Atur stok barang
- Mencatat berbagai macam metode transaksi penjualan
- Laporan usaha lengkap
- Manajemen Pelanggan (CRM)
- Manajemen Karyawan & Cabang Usaha dan masih banyak lagi

Kamu bisa Coba Gratis selama 30 Hari tanpa syarat, atau jika ingin mendapatkan fitur lengkap gunakanlah Kasir Pintar Pro.

Tag

#pajak

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur