Insight Bisnis / Keuangan / Apa itu Tax Planning? Simak Pembahasan Lengkapnya!

Apa itu Tax Planning? Simak Pembahasan Lengkapnya!

6 Juli 2023 | marketing

Kasir Pintar

Apabila kamu memiliki bisnis atau berperan dalam tanggung jawab perpajakan perusahaan, penting bagi kamu untuk membaca artikel ini. 

Artikel ini akan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai perencanaan pajak atau tax planning yang diperlukan oleh semua perusahaan yang memiliki kewajiban pajak.

Pengertian Tax Planning dan Tujuannya!

Perencanaan pajak, juga dikenal sebagai tax planning, adalah usaha untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayar kepada negara, sehingga pembayaran pajak tidak melebihi jumlah yang seharusnya. 

Dalam manajemen perpajakan, praktik ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang sah.

Dalam konteks ini, "legal" berarti penghematan pajak dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak melanggar undang-undang (celah hukum), sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi atau Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Secara teori, William H. Hoffman dalam bukunya yang berjudul "The Accounting Review" (1961) menyebutkan bahwa perencanaan pajak merupakan upaya wajib pajak untuk memperoleh penghematan pajak (tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Perencanaan pajak dilakukan dengan tujuan, antara lain:

  • Mengurangi pengeluaran perusahaan dalam membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  • Memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menghindari sanksi atau denda yang dapat meningkatkan beban pajak.
  • Bukan untuk menghindari pembayaran pajak, tetapi untuk mengatur agar jumlah pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang seharusnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Menghitung Pajak PPN 11%

Syarat Menjalankan Tax Planning

Menjaga kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku sangat penting, karena pelanggaran dapat menimbulkan risiko bagi wajib pajak dan berpotensi membuat perencanaan pajak menjadi tidak berhasil serta dapat menyebabkan denda atau sanksi pajak lainnya.

Selain itu, penting untuk tidak memalsukan bukti pendukung atau data lain yang diperlukan untuk pembayaran pajak. 

Hal ini masuk akal secara bisnis, karena melanggar integritas dalam tax planning dapat melemahkan keseluruhan perencanaan itu sendiri.

Tahapan Melakukan Tax Planning

1. Analisis Informasi yang Tersedia

Tahap awal dalam perencanaan pajak adalah menganalisis berbagai komponen pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung dengan seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung. 

Hal ini memerlukan pertimbangan terhadap setiap elemen pajak, baik secara individual maupun secara keseluruhan, guna merumuskan rencana pajak yang paling efisien.

2. Pembuatan Satu atau Lebih Model Rencana Pajak

Dalam tahap ini, dipilih bentuk transaksi, operasi, atau hubungan internasional yang paling sesuai. 

Dalam hampir semua sistem perpajakan internasional, setidaknya melibatkan dua negara yang harus dipertimbangkan dengan cermat. 

Dalam konteks perencanaan pajak, pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan menjadi krusial.

3. Evaluasi Perencanaan Pajak

Perencanaan pajak merupakan bagian penting dari perencanaan strategis keseluruhan perusahaan. 

Oleh karena itu, evaluasi diperlukan untuk menilai dampak pelaksanaan rencana pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran lainnya selain pajak. 

Evaluasi ini membantu mempertimbangkan berbagai alternatif perencanaan yang ada.

4. Mengidentifikasi Kelemahan dan Memperbaiki Rencana Pajak

Untuk menentukan keberhasilan suatu rencana pajak, penting untuk mengidentifikasi kelemahan yang mungkin ada dalam rencana tersebut. 

Tindakan perbaikan (pembaruan rencana) harus tetap dilakukan, meskipun memerlukan biaya tambahan atau memiliki tingkat keberhasilan yang rendah.

5. Memperbarui Rencana Pajak

Walaupun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek berjalan, penting untuk selalu mempertimbangkan setiap perubahan yang terjadi, baik dalam undang-undang perpajakan maupun dalam pelaksanaannya di negara di mana aktivitas tersebut dilakukan. 

Perubahan tersebut dapat berdampak pada komponen suatu perjanjian, sehingga perbarui rencana pajak perlu dilakukan secara berkala.

5 Skema Tax Pajak

Secara umum, terdapat lima strategi yang umumnya dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan perencanaan pajak:

1. Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)

Penghindaran pajak adalah upaya perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak melalui transaksi yang tidak termasuk dalam objek pajak. 

Sebagai contoh, perusahaan mengubah tunjangan karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk barang atau layanan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 21. 

Upaya ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang masih mengalami kerugian.

2. Penghematan Pajak (Tax Saving)

Penghematan pajak dilakukan dengan memilih alternatif pengenaan pajak yang memiliki tarif lebih rendah, sehingga mengurangi beban pajak. 

Misalnya, perusahaan mengubah pemberian tunjangan dalam bentuk barang menjadi tunjangan dalam bentuk uang.

3. Optimalisasi Kredit Pajak yang Diperbolehkan

Banyak perusahaan tidak menyadari bahwa mereka dapat memanfaatkan kredit pajak yang telah dipotong, asalkan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. 

Contohnya, perusahaan dapat menggunakan kredit pajak yang sudah dipotong atas pembelian solar atau impor, penghasilan jasa atau sewa (PPh 23), serta pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai.

4. Penundaan Pembayaran Kewajiban Pajak

Perusahaan sebagai wajib pajak dapat menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diizinkan, terutama untuk penjualan dengan sistem kredit. 

PPN dapat dibayarkan pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

5. Menghindari Pelanggaran Peraturan Perpajakan

Perusahaan sebagai wajib pajak badan perlu memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku, agar terhindar dari sanksi administrasi seperti denda, bunga, kenaikan, atau sanksi pidana.

Jenis-jenis Tax Planning

Berikut adalah jenis-jenis Tax planning:

1. Perencanaan Pajak Nasional (National Tax Planning)

Perencanaan pajak ini didasarkan pada undang-undang perpajakan domestik suatu negara. Biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya beroperasi di dalam negeri atau melakukan transaksi dengan wajib pajak domestik. 

Fokusnya adalah mengoptimalkan keuntungan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan di negara tersebut.

2. Perencanaan Pajak Internasional (International Tax Planning)

Perencanaan pajak internasional dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam dan luar negeri. 

Hal ini terjadi ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan wajib pajak di negara lain.

Dalam perencanaan pajak ini, perlu memperhatikan undang-undang perpajakan dan perjanjian pajak (Tax Treaty) yang berlaku di negara-negara yang terlibat. 

Tujuannya adalah mengoptimalkan efisiensi pajak lintas batas.

Dengan demikian, perencanaan pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan jenisnya sebagai perencanaan pajak nasional dan perencanaan pajak internasional.

Baca Juga: Pajak Natura: Pengertian, Dasar Hukum dan Manfaatnya!

Salah satu metode yang mudah dan praktis dalam mencatat penjualan adalah dengan menggunakan Aplikasi POS seperti Kasir Pintar

Kasir Pintar bisa mencatat setiap penjualan dari usahamu dan melakukan beberapa kegiatan seperti :

- Atur stok barang
- Mencatat berbagai macam metode transaksi penjualan
- Laporan usaha lengkap
- Manajemen Pelanggan (CRM)
- Manajemen Karyawan & Cabang Usaha dan masih banyak lagi

Kamu bisa Coba Gratis selama 30 Hari tanpa syarat, atau jika ingin mendapatkan fitur lengkap gunakanlah Kasir Pintar Pro.

Tag

#pajak

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur