Insight Bisnis / Keuangan / Pajak Penghasilan Pasal 23: Definisi, Tarif Persentase, Pelaporan, dan Metode Pembayaran!

Pajak Penghasilan Pasal 23: Definisi, Tarif Persentase, Pelaporan, dan Metode Pembayaran!

5 Oktober 2023 | marketing

Kasir Pintar

PPh 23 adalah jenis pajak yang dikenakan pada berbagai sumber penghasilan, termasuk penyerahan jasa, pendapatan dari modal, penghargaan, hadiah, dan penghasilan lainnya yang tidak telah dipotong oleh PPh 21. 

Umumnya, pajak ini berlaku untuk penghasilan yang berasal dari transaksi antara penjual dan pembeli atau pemberi penghasilan. 

Dalam konteks ini, pihak yang membayar penghasilan tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak dan melaporkan PPh 23 kepada otoritas pajak yang berwenang. 

Rincian lengkap tentang prosedur pembayaran, pelaporan, dan bukti potong PPh 23 dapat Anda temukan dalam informasi berikut.

Definisi Pajak Penghasilan Pasal 23!

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21. 

Pajak ini biasanya diterapkan dalam transaksi antara dua pihak, di mana penjual, penerima penghasilan, atau pihak yang memberi jasa akan menjadi subjek PPh Pasal 23. 

Sebaliknya, pihak yang memberi penghasilan, pembeli, atau penerima jasa memiliki kewajiban untuk memotong pajak ini dan melaporkannya ke kantor pajak.

Pembayaran, Bukti Potong, dan Pelaporan PPh Pasal 23

Pembayaran, Bukti Potong, dan Pelaporan PPh Pasal 23 diatur sesuai dengan Undang-Undang Pajak. 

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai prosedur-prosedur tersebut:

1. Pembayaran PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 harus dibayar oleh pihak pemotong, yang kemudian menyetorkan nominal pajak tersebut melalui bank, entah melalui ATM, layanan teller, atau aplikasi pembayaran pajak resmi yang disahkan oleh Kementerian Keuangan. 

Penting diingat bahwa pembayaran PPh 23 harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10, satu bulan setelah bulan di mana pajak tersebut jatuh tempo. 

Sebelumnya, Anda juga harus membuat ID Billing sebagai persyaratan pembayaran.

2. Bukti Potong PPh Pasal 23

Penting bagi Anda untuk memahami bukti potong PPh Pasal 23 sebelum mengetahui tarif pajak yang harus diberikan. 

Bukti Potong memiliki peran krusial karena berfungsi sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong. 

Oleh karena itu, pihak pemotong memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong (salinan pertama) yang lengkap kepada pihak yang dikenai pajak PPh 23. 

Selain itu, salinan kedua dari bukti potong juga harus disimpan dan digunakan saat melaporkan pajak PPh 23 melalui e-filing. 

Anda dapat membuat bukti potong ini melalui DJP online atau menggunakan aplikasi e-bupot pajak dari Mekari Klikpajak.

3. Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23. 

Setelah mengisi formulir ini, pemotong dapat melaporkan pajak menggunakan aplikasi resmi pajak online. 

Batas waktu pelaporan adalah tanggal 20, satu bulan setelah bulan di mana pajak PPh 23 tersebut jatuh tempo. 

Penting untuk tidak melewatkan batas waktu pembayaran dan pelaporan untuk menghindari sanksi dan denda yang mungkin diberlakukan.

Baca Juga: Apa itu Tax Planning? Simak Pembahasan Lengkapnya!

Tarif PPh 23 dan Objeknya

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 diterapkan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau bruto penghasilan. 

Terdapat dua jenis tarif PPh Pasal 23 terbaru yang tergantung pada objek PPh 23. Berikut adalah persentase tarif untuk kedua jenis tersebut:

1. Tarif PPh 15%

Jenis pertama memiliki tarif PPh 15%, yang mencakup bruto atas dividen (kecuali jika dividen diberikan kepada orang pribadi, akan dikenakan bunga, final, dan royalti).

Tarif 15% juga berlaku untuk bruto atas hadiah dan penghargaan, kecuali yang sudah dipotong oleh PPh 21.

2. Tarif PPh 2%

Objek penghasilan yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% meliputi sewa dan penghasilan terkait penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan). 

Tarif 2% juga berlaku untuk penghasilan dari imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan, jasa konstruksi, serta jenis imbalan jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan MenKeu No. 141/PMK.03/2015.

3. Tarif Bagi Wajib Pajak Tanpa NPWP

Bagi wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak akan dipotong sebesar 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23 yang berlaku.

Jenis Objek PPh Pasal 23

Berbagai jenis objek PPh Pasal 23 telah diatur sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. 

Objek-objek tersebut melibatkan berbagai bidang, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Jasa penilai (appraisal)
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape
  7. Perancang
  8. Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  9. Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
  10. Penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  12. Penebangan hutan
  13. Pengolahan limbah
  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  15. Perantara dan/atau keagenan
  16. Perdagangan surat-surat berharga (kecuali oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia)
  17. Kustodian/penyimpanan (kecuali oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia)
  18. Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  19. Mixing film
  20. Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder
  21. Jasa terkait dengan software, hardware, atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
  23. Jasa internet, termasuk sambungannya
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel (selain oleh Wajib Pajak dalam bidang konstruksi yang memiliki izin dan/atau sertifikasi)
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan (selain oleh Wajib Pajak dalam bidang konstruksi yang memiliki izin dan/atau sertifikasi)
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut, dan udara
  28. Jasa maklon
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  32. Jasa pembasmian hama
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service
  34. Jasa sedot septic tank
  35. Jasa pemeliharaan kolam
  36. Jasa katering atau tata boga
  37. Jasa freight forwarding
  38. Jasa logistik
  39. Jasa pengurusan dokumen
  40. Jasa pengepakan
  41. Jasa loading dan unloading
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian (kecuali oleh lembaga atau dalam rangka penelitian akademis)
  43. Jasa pengelolaan parkir
  44. Jasa penyondiran tanah
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
  47. Jasa pemeliharaan tanaman
  48. Jasa pemanenan
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan
  50. Jasa dekorasi
  51. Jasa pencetakan/penerbitan
  52. Jasa penerjemahan
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi (kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan)
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  59. Jasa sertifikasi
  60. Jasa survey
  61. Jasa tester
  62. Jasa lain yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pihak Pemotong dan Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Perlu dicatat bahwa tidak semua pihak memiliki wewenang untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Jadi, siapa saja pihak yang dapat bertindak sebagai pemotong pajak dan siapa yang wajib membayar PPh Pasal 23?

1. Pihak Pemotong PPh Pasal 23

Pihak yang berwenang untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 meliputi:

  • Badan pemerintah
  • Penyelenggara kegiatan
  • Perwakilan perusahaan asing
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

2. Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23

Sebaliknya, Pajak Penghasilan Pasal 23 harus dibayarkan oleh:

  • Wajib Pajak dalam negeri
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3. Pengecualian PPh 23

Perlu diingat beberapa pengecualian dalam pemotongan PPh Pasal 23, antara lain:

  • Pendapatan yang dibayarkan atau berulang ke bank tidak dikenakan pemotongan.
  • Pendapatan sewa yang berkaitan dengan sewa guna usaha juga tidak termasuk dalam pemotongan.
  • Dividen yang diperoleh oleh PT, BUMN/BUMD, dan koperasi di Indonesia tidak kena potong, tetapi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Mulai bulan September 2020, ada aturan baru yang mengharuskan semua Wajib Pajak membuat bukti pemotongan PPh 23 dan melaporkan SPT PPh 23 dan PPh 26 secara daring melalui aplikasi resmi, yaitu e-bupot, sesuai dengan KEP-368/PJ/2020.

Baca Juga: Pajak Natura: Pengertian, Dasar Hukum dan Manfaatnya!

Jenis-jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh 23

Pahami berbagai jenis penghasilan yang terkena Pajak Penghasilan Pasal 23 seperti yang diuraikan di bawah ini.

1. Dividen

Dividen adalah pendapatan berupa pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham, sesuai dengan proporsi saham yang dimiliki oleh masing-masing.

2. Bunga

Penghasilan berupa bunga termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai PPh Pasal 23. 

Ini mencakup diskonto, premi, dan imbalan yang berkaitan dengan jaminan utang.

3. Royalti

Royalti adalah bentuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23. 

Ini merujuk pada pembayaran yang dilakukan oleh individu atas barang produksi kepada pemegang hak paten atas barang tersebut.

4. Hadiah, Penghargaan, Bonus

Pendapatan sejenis dengan hadiah, penghargaan, dan bonus juga masuk dalam ketentuan PPh Pasal 23.

Semua penghasilan tersebut merujuk pada pendapatan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) dalam negeri berbentuk individu dari penyelenggaraan kegiatan.

5. Sewa dan Imbalan

Penghasilan berupa pembayaran sewa dan imbalan juga termasuk dalam jenis penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 23.

Bagaimana Jika Tidak Memotong PPh Pasal 23?

Orang atau perusahaan yang dapat memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 harus memenuhi syarat berikut:

Mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terkait dengan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Jika penerima jasa atau perusahaan tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23, tidak ada keharusan bagi penerima jasa tersebut untuk membuat bukti potong sendiri. 

Biasanya, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemberi kerja, sehingga pekerja menerima uang atau gaji bersih setelah PPh 23 dipotong. 

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai PPh Pasal 23, termasuk informasi mengenai tarif PPh 23 yang dikenakan, serta siapa yang berhak memotong pajak ini.

Baca Juga: Cara Menghitung PPN 11 Persen untuk Bisnis, Pemahaman Dasar dan Penetapan Tarif!

Salah satu metode yang mudah dan praktis dalam mencatat penjualan adalah dengan menggunakan Aplikasi POS seperti Kasir Pintar

Kasir Pintar bisa mencatat setiap penjualan dari usahamu dan melakukan beberapa kegiatan seperti :

- Atur stok barang
- Mencatat berbagai macam metode transaksi penjualan
- Laporan usaha lengkap
- Manajemen Pelanggan (CRM)
- Manajemen Karyawan & Cabang Usaha dan masih banyak lagi

Kamu bisa Coba Gratis selama 30 Hari tanpa syarat, atau jika ingin mendapatkan fitur lengkap gunakanlah Kasir Pintar Pro. 

Artikel Terkait

Kasir Pintar lazyload
Kasir Pintar

Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar

Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat

Download Sekarang

Lihat Brosur